Wednesday, March 12, 2014

Kisi-Kisi Materi US PKn SMK



Pilihan Ganda

1. Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
• Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
• Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

2. Bentuk Negara Indonesia 
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

3. Contoh sikap nasionalisme
Nasionalisme dapat diartikan sebagai paham kebangsaan.
Contoh sikap :
1. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
2. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
3. Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan antikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan
4. Menjaga dan melindungi negara dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri
5. Mematuhi dan mentaati peraturan negara
6. Berinisiatif mengadakan perubahan demi kemajuan bangsa dan negara
7. Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa
8. Menyaring masuknya budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
9. Menanamkan rasa cinta tanah air sejak usia dini
10. Mendukung tim-tim dari Indonesia pada saat berkompetisi di kancah Internasional


4. Pengertian chauvisme
Chauvinisme adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kesetiaan ekstrim terhadap suatu pihak atau keyakinan tanpa mau mempertimbangan pandangan alternatif.
Istilah ini awalnya digunakan dalam konteks politik dan kenegaraan, namun seiring perkembangan mulai mencakup wilayah yang lebih luas.
Chauvinisme tidak hanya menunjukkan loyalitas atau ikatan dengan kelompok, tetapi biasanya juga mencakup kebencian atau permusuhan terhadap kelompok lain yang menentang.

5. Tujuan hukum bagi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
a. untuk melindungi negara dari segala gangguan 
b. untuk menciptakan ketertiban & kesejahteraan 
c. agar dapat menindak & menghukum pelaku kejahatan 
d. agar rakyat disiplin terhadap segala ketentuan negara 
e. untuk menjaga warga negara dari ancaman

6. Sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku
  a.       Menaati peraturan – peraturan yang berlaku
  b.      Berjiwa tolong menolong 
  c.       Saling mengasihi antarsesama manusia
  d.      Saling menghormati sesame manusia
  e.      Menjaga ketertiban umum
  f.        Tidak berbuat keributan
  g.       Tidak main hakim sendiri
  h.      Siap menjadi saksi



7. Ciri Negara Hukum
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
a. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar
b. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
c. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
d. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
e. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.


8. Lembaga khusus yg dibentuk untuk menangani korupsi
Dibentuk Pemerintah : 
- KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi. 
- Kejaksaan ( Kejaksaan Bidang Tindak Pidana Khusus )
Dibentuk bukan oleh Pemerintah : 
- ICW ( Indonesian Coruption Watch )


9. Hak asasi sosial dan budaya
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 


10. Makna Tiap Alinea Pembukaan UUD  1945

a. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 
Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu
makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

b. Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

c. Alinea III berbunyi “Atas  berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.
Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.

d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “
Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. 


11. Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Pokok pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. 

Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi sosial bagi seluruh rakyat”. 
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.

Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan dan permisyawaratn/perwakilan”. 
Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. 

Pokok pikiran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.


12. Asas dalam menentukan kewarganegaraan

1. Asas Ius Sanguinis
Asas  Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.  
2. Asas Ius Soli
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas  yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seperti USA, Australia, dan Kanada. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip  ius sanguinis, prinsip  ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan  juga Indonesia.



13. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H, keadilan dibedakan menjadi 5, yaitu sebagai berikut :
1. Keadilan distributif.
2. Keadilan komutatif.
3. Keadilan kodrat alam.
4. Keadilan konvensional.
14. Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a) menghargai pendapat orang tua dan saudara,
b) bertanggung jawab atas perbuatannya,
c) musyawarah untuk pembagian kerja,
d) bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e) bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f) terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi

15. Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. 

2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan  Negara berdasarkan kemauannya sendiri.

 3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).

 4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. 

5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).

6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. 

7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.

8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.

 9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.

 10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. 

16. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

17. Budaya politik partisipan
Budaya partisipan yaitu budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik, dan masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonomi, tetapi masih bersifat pasif.
a.       Budaya politik yang unggul
b.      Didasarkan pada asas kedaulatan rakyat
c.       Keikutsertaan masyarakat dlm menentukan segala keputusan politik
d.      Warga negara aktif dalam kegiatan politik
e.      Tingginya kesadaran politik di masyarakat

18. Fungsi Partai Politik

Sarana komunikasi politik
Partai politik juga bertugas membantu sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah, sehingga akan terjadi arus informasi yang secara timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
Media sosialisasi politik
Melalui proses sosialisasi politik tersebut, para anggota masyarakat akan memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat tersebut.
Mengontrol konflik
Partai politik berfungsi untuk mengatur dan mengelola konflik yang muncul pada masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi yang bisa muncul terhadap persaingan dan perbedaan pendapat di masyarakat.

19. Pengertian syarakat madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

20. Budaya demokrasi di lingkungan sekolah
Contoh perilaku budaya demokratis yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah adalah:
a. memilih ketua kelas,
b. membuat struktur organisasi kelas,
c. memilih ketua OSIS,
d. membuat struktur organisasi kelas,
e. berdiskusi,
f. bermain bersama teman,
g. menyusun program kerja OSIS.

21. Keadilan menurut Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :

Keadilan distributif atau justitia distributiva; 
 adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.

Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa
adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

22. Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. 
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.


23. Sumber hukum internasional
Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
Kebiasaan internasional 
(Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam)
Traktat / perjanjian internasional
(Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969)
Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
Karya-karya hukum
Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional

2. Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
Perjanjian Internasional (International Conventions)
Kebiasaan International (International Custom)
Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists)

24. Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal berlakunya antara tahun 1950 s.d. 1959.
Ciri demokrasi liberal :
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
- Presiden bias dan berhak membubarkan DPR
- Perdana menteri diangkat oleh presiden

Hal-hal yang menonjol :
a.    Tumbuh suburnya partai-partai politik : Pada masa Demokrasi Liberal partai politik tumbuh karena dalam sistem kepartaian menganut sistem multipartai. dengan adanya perbedaaan tujuan dari partai-partai politik M1 banyak menimbulkan kericuhan di bidang sosial politik yang secara otomatis dapat mengganggu kelancaran pemerintahan Indonesia. PNI dan Masyumi adalah dua partai terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.

b.   Ketidakstabilan pemerintahan : Hal ini terjadi karena tumbuh suburnya Partai Politik yang ingin memperebutkan kekuasaan pemerintah . Banyak partai besar yang menang dalam pemilu yang ingin memaksakan kehendaknya, akibatnya pada masa Demokrasi Liberal ini terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali karena partai-partai terkuat pada masa itu saling mengambil alih kekuasaan.


25. Wakil rakyat yang dipilih berdasarkan UU No. 12 tahun 2003 adalah: 
a. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, 
b. DEWAN PERWAKILAN DAERAH, 
c. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

26. SENGKETA INTERNASIONAL adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda.
 Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. 


27. Tugas Mahkamah Internasional
Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah International.

28. Makna pancasila sebagai ideologi terbuka 
adalah nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
29. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, 
maksudnya adalah nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
30. Ciri-ciri ideologi Pancasila
1. Hubungan antara warganegara dengan Negara seimbang. Warganegara dan Negara sama-sama diperhatikan
2. Agama erat hubungannya dengan Negara. Agama mendapat perhatian penting dari Negara. Setiap warganegara bebas beragama tetapi tidak diperbolehkan tidak beragama atheis atau tidak percaya adanya Tuhan tidak diperbolehkan.

31. Ciri-ciri ideologi liberalisme
1. Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
2. Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegaranya.
3. Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.  Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.

32. Pancasila sebagai paradigma pembangunan 
artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.

33. Kedudukan pancasila sebagai filter budaya asing
Artinya Pancasila akan mampu menyaring segala pengaruh yang datang dari luar sebagai akibat dari globalisasi, untuk kemudian dipilih mana yang baik dan mana yang buruk yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga apa pun tantangan yang akan dihadapi, bangsa Indonesia tidak akan pernah kehilangan jatidirinya sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai peradaban, kebudayaan, dan keluhuran budi. 

34. Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial 
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintaan.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden,kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlement.
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada perlement karena hal itu,disebabkan kerena presiden tidak dipilih oleh parlement.


35. Kelemahan sistem pemerintahan Presidensial
1. Kekuasaan exekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan  kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggung jawaban tidak jelas.
3. Pembuatan kebijakan publik umumnya dari tawar menawar antara exekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama.


36. Presiden pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang eksekutif
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul: Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, Yaitu pasal 4-pasal 15.


37. Lembaga yang dapat memberhentikan presiden
Diawali dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 
Pendapat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Apabila putusan Mahkamah membenarkan pendapat DPR, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 
MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutus usul tersebut, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan.  




38. Peranan pers
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran


39. Contoh berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Kode Etik : Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
Wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Contoh Kasus:
1.Kasus indy rachmawati dan Tvone dalam kasus makelar.Indy melakukan fabrikasi berita dengan menghadirkan narasumber palsu yang disuap uang dengan isi berita nonfaktual dan direkayasa,walau melakukan pembelaan bahwa narasumber palsu sering tampil pada stasiun TV lain.

40. Dampak Positif Kebebasan Pers
adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan nusantara dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.

41. Ada empat tujuan pers sebagai kontrol sosial , yang terkandung makna demokratis, didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut : 
1. social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), 
2. social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), 
3. social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), dan 
4. social control (control masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.





42. Pembaharuan pers dengan adanya UU No.40 tahun 1999 dibentuk maka di bentuk Dewan Pers yang independen sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers. Selanjutnya Dewan Pers (lama) memfasilitasi proses pembentukan Dewan Pers Baru yang beranggotakan wakil-wakil wartawan, perusahaan pers dan tokoh masyarakat. Proses pembentukan Dewan Pers baru cukup rumit, khususnya dalam menentukan perwakilan dari wartawan, mengingat besarnya jumlah organisasi wartawan. Terdapat 121 nama calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh 33 organisasi wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers. Akhirnya, pada 22 Februari 2000 Badan Pekerja memutuskan sembilan nama sebagai pengurus Dewan Pers periode 2000-2003.

43. Pengertian globalisasi menurut Emanuel Ritcher 
Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia

44 dan 45. Contoh sikap keterbukaan semua budaya dari Negara Maju masuk ke Indonesia
Contohnya dari pakaian yang minim, pola hidup yang konsumtif, dan adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat

ESSAY
46. Ciri nasionalisme
a.      mencintai bangsa dan negara, serta tanah air Indonesia;
b.      Rela berkorban demi bangsa dan negara;
c.      Bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia:
d.      Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;

47. Ciri negara demokrasi 
a) Legitimasi pemerintah
b) Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
c) Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
d) Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
e) Masyarakat dijamin kebebasannya
f) Memiliki pers yang bebas

48. Ciri sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Ciri sistem pemerintahan presidensil:
Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
Presiden dan parlemen tidak dapat saling
mempengaruhi/menjatuhkan
Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen
Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden

Ciri sistem pemerintahan parlementer:
Adanya hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif
Eksekutif dipimpin oleh perdana menteri dan dibentuk oleh parlemen
Presiden/raja berkedudukan sebagai kepala negara saja
Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif
Adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada DPR
DPR dapat menjatuhkan eksekutif dengan mosi tidak percaya

49. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Negara Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing.
50. Dampak positif globalisasi dalam kehidupan manusia
a.Bidang Politik
Globalisasi memberikan perubahan terhadap kedaulatan negara yang pada mulanya dimiliki secara penuholeh suatu negara. Akan tetapi, secara berangsur-angsur kedaultana negara itu mengalami penyesuaian dengan kepentingan global.
Globalisasi memberikan dampak yang positif di bidang politik dan pemerintahan dalam suatu negara didunia ini. ,meskipun politik dan pemerintahaan merupakan hak kedaulatan setiap negara, akan tetapi dalam penyelenggaraan pemerintahannya negara-negara lain menuntut adanya sikap keterbukaan, demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.

b. Bidang Ekonomi
Globalisasi membuat maraknya perkembangan industri di negara-negara yang berkembang dengan tenaga ahlinya dari bangsa lain. Globalisasi dapat memberikan peluang adanya kesempatan kerja baik didalam maupun diluar negeri. Globalisasi juga membuka adanya pasar internasional sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan di dalam suatu negara.
Globalisasi mendorong ternentuknya lembaga-lemabaga ekonomi dunia yang beranggotakan negara-negara berada di dunia ini. Misalnya International Bank For Reconstruction and Development (IBRD), International Monetery Fund (IMF), dan World Trade Oragnization (WTO), yaitu organisasi dunia yang membantu mengatur laju perdagangan dan perputaran uang antarnegara.
Globalisasi ikut berperan untuk membentuk perjanjian kerjasama perdagangan regional seperti Asia-Pasifik Economic Cooperation (APEC), Nort American Free Trade (NAFTA), Asian Free Trade Area (AFTA) dan adanya pembentukan mata uang bersama negara-negara Eropa yang dinamaikan Euro

c. Bidang Teknologi dan Informasi
Globalisasi memberikan dampak yang positip dalam bidang teknologi dan informatika dalam suatu negara. Dengan semakin canggihnya teknologi dan informasi dapat memungkinkan setiap orang mampu melewati batas-batas negara dalam waktu yang singkat sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Dengan adanya globalisasi di bidang teknologi dan informasi, seseorang yang menginginkan informasi tentang peluang kerja ke luar negeri dapat mencarinya melalui internet.

No comments:

Post a Comment