Wednesday, January 15, 2014

Sejarah Waralaba Franchise


Konsep waralaba atau franchise muncul sejak tahun 200 sebelum masehi. Saat itu, seorang pengusaha Cina memperkenalkan konsep rangkaian took untuk mendistribusikan produk makanan dengan merek tertentu. Kemudian, di Prancis pada tahun 1200-an, penguasa Negara dan penguasa gereja mendelegasikan kekeuasaan mereka kepada para pedagang dan ahli pertukangan melalui apa yang dinamakan ‘diarates de franchise’, yaitu hak untuk menggunakan atau mengolah hutan yang berada di bawah kekuasaan Negara atua gereja. Sebagai imbalannya, penguasa Negara atau penguasa gereja menuntut jasa tertentu atau uang. Pemberian hak tersebut diberikan juga kepada pedagang dan ahli pertukangan untuk penyelengaraan pasar dan pameran, dengan imbalan sejumlah uang.

Waralaba diperkenalkan pertamakali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Isaac Singer dikenal sebagai orang yang pertama kali yang memperkenalkan waralaba di Amerika Serikat walaupun usahanya gagal. Terdapat sumber lain yang berbeda mengenai sejarah waralaba bahwa lembaga franchise, pertama kali di Amerika Serikat ketika perusahaan bir memberi lisensi kepada perusahaan-perusahaan kecil untuk mendistribusikan bir produksi pabrik yang bersangkutan serta distribusi atau penjualan mobil dan bensin. Franchise pada saat itu dilakukan pada tingkat distributor. Peristiwa tersebut merupakan tonggak atau awal mula waralaba yang kemudian diikuti perkembangan selanjutnya dengan adanya perusahaan lain yang mengikuti atau menjalankan usahanya secara waralaba. Bisnis waralaba ini kemudian diikuti dan diaplikasikan ke dalam perusahaan yang dimiliki oleh John S. Pemberton, yang merupakan pendiri Coca-Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca-Cola melainkan sebuah industry otomotif America Industry ditahun 1898. Dalam menjalankan usahanya, Singer, General Motor dan Coca-Cola mengembangkan tipe waralaba product and trade name franchising.

Bisnis waralaba banyak diaplikasi dan di dominasi bisnis cepat saji. Hal ini dimulai dengan dibukanya restoran cepat saji A&W Root Beer pada tahun 1919 yang kemudian diikuti pada tahun 1935 oleh Howard Deering yang bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan meraka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun  desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.

Zaman franchise modern baru dimulai pada akhir tahun 1940-an dan awal tahun 1950-an. Hal ini terlihat dari berkembangnya Mc Donald’s (1955), Carvel Ice Cream (1945), Jhon Robert Power (1955), Kentucky Fried Chicken (1952). Sekitar tahun 1950-1n berkembang tipe baru waralaba bussines format franchising, yang tidak hanya menjual lisensi merk dagang/nama produk tetapi sekaligus konsep bisnisnya. Tipe ini dipelopori oleh Mc Donald’s, Dairy Queen, Dunkin Donut dan Holiday Inn. Waralaba tidak hanya berkembang di Amerika Serikat tetapi juga berkembang di Negara-negara lain, seperti halnya di Inggris, berkembangnya waralaba dirinits oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 1960-an. Sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1988, usaha franchise mengalami peningkatan yang sangat besar di Amerika Serikat, hal ini tampak dari banyaknya usaha franchise yang berkembang di Negara tersebut. Jumlah unit usaha franchise yang berkembang di Amerika Serikat sebanyak 368.458 unit usaha, di Australia sebanyak 10.303 unit usaha, di Kanada sebanyak 45.000 unit usaha, Jepang sebanyak 102.397 unit usaha dan di Inggris sebanyak 16.600 unit usaha.

Bisnis waralaba juga merambah dunia bisnis Indonesia. Di Indonesia, waralaba berkembang mulai pada tahun 1980-an. Bisnis waralaba di Indonesia tidak hanya berasal dari luar saja akan tetapi juga terdapat yang berasal dari Indonesia sendiri seperti Pertamina, Nyonya Meneer, Es Teler 77, Salon Rudi hadisuwarno, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bisnis waralaba di Indonesia ini dipelopori oleh Pertamina dan Ny. Meneer meskipun mereka tidak menyatakan diri sebagai bisnis waralaba.


Dasar Hukum Waralaba/Franchise
Walaupun bisnis waralaba telah berkembang di Indonesia, namum belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai bisnis waralaba. Adapun bisnis waralaba diatur secara tersirat atau yang mempunyai hubungan dengan franchise atau peraturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bisnis waralaba dalam:

  • Pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tetang Waralaba yang telah diperbaharui dengan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  • Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang Resktrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  • Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftran Usaha Waralaba
  • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 376/Kep/XI/ 1988 tentang Kegiatan Perdagangan
  • Ketentuan tentang perpajakan
  • Ketentuan tentang perizinan
  • Ketentuan tentang penanaman modal asing maupun dalam negeri
·         Peraturan tersebut di atas telah dapat menjamin kepastian hukum dalam bisnis waralaba, hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.

Istilah dan Pengertian Waralaba/Franchise
Secara bebas dan sederhana, waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa (privilege) yang terjalin dan/atau diberikan oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atau pembayaran. Dalam format bisnis, pengertian waralaba adalah pengaturan bisnis dengan system pemberian hak pemakian nama dagang oleh franchisor kepada pihak independen atau franchisee untuk menjual produk atau jasa sesuai kesepakatan.
Franchise sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu francorum rex yang artinya “bebas dari iktan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha. Waralaba merupakan padanan kata dari franchise yang berasal dari bahasa Prancis yang berasal dari kata “franc” (bebas) atau “francher” (membebaskan), yang secra umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa. Secara gramatikal, franchise mengandung arti bebas dari kungkungan atau belenggu. Hakekat dari pengertian franchise adalah mandiri atau bebas. Kata mandiri atau bebas menuju pada arti kepemilikan bisnis tersebut, artinya franchisee bukan merupakan anak/cabang/unit usaha dari franchisor akan tetapi merupakn bisnis atau usaha yang mandiri. Hubungan antara keduanya bersifat horizontal atau setara, dalam arti keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban sesuai yang telah disepakati. Jika terdapat hubungan yang bersifat vertical, semata-mata karena karena kewajiban franchisee untuk mengikuti system dan aturan yang ditetapkan franchisor. Di Amerika Serikat, franchise diartikan sebagai konsesi. Dalam konteks bisnis franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.
Di Indonesia franchise mendapat padanan kata waralaba yang pertama kali diperkenalkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajeman (LPPM). Waralaba  berasal dari kata wara yang berarti lebih atau istimewa dan laba yang berarti untung, jadi bisnis waralaba diartikan sebagai usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Berdasarkan ketentuan hukum di Inonesia, pengertian waralaba terdapat dalam pasal 1 angka 1 PP No 40 Tahun 2007 . waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa.

Dari pengertian waralaba tersebut, dapat dirumuskan unsur-unsur waralaba, yakni:

  1.      Adanya perikatan.
  2.           Adanya hak pemanfaatan dan/atau penggunaan;
  3.           Adanya objek; yaitu hak atas kekayaan intelektual atau penemuan baru atau ciri khas usaha;
  4.      Adanya imbalan atau jasa;
  5.      Adanya persyaratan dan penjualan barang
Secara sederhana bisnis waralaba dapat digambarkan sebagai suatu cara pembiakan komersial dimana pemberi waralaba sebagai pemilik produk atau jasa yang ingin dijual berniat mengembangkan usahanya tetapi tidak berniat melakukannya sendiri melainkan memilih untuk menjual hak untuk menggunakan nama, produk atau jasanya pada penerima waralaba yang menjalankan usahanya secara independen.

Selain itu juga terdapat pengertian franchise, yakni:
a. British Franchising Association
Franchise adalah suatu lisensi kontraktual yang diberikan oleh seseorang (proprietor)  kepada orang lain (franchisee) yang:

  1. Mengijinkan atau meminta penerima waralaba melakukan, selama jangka waktu waralaba, suatu bisnis tertentu berdasarkan atau memakai nama khusus yang dipunyai atau dihubungkan dengan pemberi waralaba;
  2. Member hak pemberi waralaba melaksanakan control terus menerus selama jangka waktu waralaba atas perilaku pelaksanaan bisnis warlaba oleh penerima waralaba;
  3. Mewajibkan pemberi waralaba member penerima waralaba bantuan dalam melaksanakan bisnis yang diatur dalam waralaba (pengorganisasian bisnis, pelatihan staf), penjualan, pengelolaan, dll)
  4. Meminta penerima waralaba secara berkala selama jangka waktu waralaba untuk membayar pemberi waralaba sejumlah uang atas imbalan waralaba atau bagi barang atau jasa yang telah diberikan oleh pemberi waralaba

b. International Franchise Association
Franchise operation adalah suatu hubungan kontraktual antara pemberi dan penerima waralaba dimana penerima waralaba menawarkan dan berkewajiban memeliharan suatu kepentingan terus-menerus dalam know-how dan pelatihan dimana penerima waralaba beroperasi di bwah suatu nama dagang bersama, format dan prosedur yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemberi waralaba dan dimana penerim waralaba telah dan hendak melakukan investasi modal dalam bisnis di sumber dananya sendiri.

c. UNINDO
Franchise merupakan suatu system distribusi barang dan jasa yang sering kali diastukan dengan merek dagang atau jasa bereputasi tinggi dimana pemberi waralaba mendukung, melatih dan sampai batas tertentu, mengendalikan penerima waralaba dalam menjual barang atau memberikan jasa.

Secara aspek yuridis, Bryce Webster mengemukakan pengertian franchise adalah lisesnsi yang diberikan oleh franchisor dengan pembayaran tertentu, lisensi yang diberikan itu bisa berupa lisensi paten, merek perdagangan, merek jasa dan lain-lain yang digunakan untuk tujuan perdagangan tersebut di atas (dalam Ridhwan khaerandy, 1992:87). Menurut Peter Mahmud, franchise adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan nama dan prosedur yang dimiliki oleh yang mempunyai hak tersebut (Peter Mahmud, tt:9).

Salim H.S juga memberikan pengertian dan unsur-unsur dari franchise. Franchise adalah suatu kontrak yang dibuat antara franchisor dan franchisee, dengan ketentuan pihak franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah royalty tertentu kepada franchisor; unsur-unsurnya meliputi:

  • Adanya subjek hokum, yaitu franchisor dan franchise
  • Adanya lisensi atas merek barang atau jasa
  • Untuk jangka waktu tertentu
  • Adanya pembayaran royalty
Secara aspek bisnis, Bryce Webster mengatakan bahwa franchise adalah salah satu metode produksi dan distribusi barang dan jasa kepada konsumen dengan suatu standard an system eksploitasi tertentu. Pengertian standard an eksploitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, system produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengendaraannya (Ridhwan Khaerany, 1992: 87).

Selain itu juga, franchise dalam aspek bisnis memiliki unsur-unsur yang meliputi:

  1.  Metode produksi
  2. Adanya izin dari pemilik, yaitu franchisor kepada franchise
  3. Adanya suatu merek atau nama dagang
  4. Untuk menjual produk atau jasa dibawah merek atau dagang dari franchise
Selain pengertian mengenai franchise di atas, terdapat pengertian lain mengenai franchise. Menurut Fath Aulia (pemilik franchise Tela-Tela Fried Cassava), Franchise adalah system pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil dan menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu system usaha tertentu, dengan cara tertentu, waktu tertentu dan di suatu tempat tertentu.

Katagori/Penggolongan Franchise

Pada umumnya, waralaba dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Distributorships (Product Franchise)
Dalam waralaba ini, franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual barang-barang hasil produksinya. Pemberian lisensi ini bersifat ekslusif ataupun nonekslusif. Seringkali terjadi franchisee diberi hak ekslusif untuk memasarkan di suatu wilayah tertentu.
b. Chain Style Business
Jenis waralaba inilah yang paling dikenali masyarakat. Dalam jenis ini, franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama franchisor. Sebagai imbalan dari penggunaan nama franchisor, maka franchisee harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada di bawah pengawasan franchisor dalam hal bahan-bahan yang digunakan, pilihan tempat usaha, desain tempat usaha, jam penjualan, persyaratan para karyawan dan lain-lain.
c. Manifacturing atau Processing Plants
Dalam waralaba jenis ini, franchisor memberitahukan bahan-bahan serta tata cara pembuatan suatu produk, termasuk di dalamnya formula-formula rahasianya. Franchisee memproduksi, kemudian memasarkan barang-barang itu sesuai standar yang telah ditetapkan franchisor.
Model bisnis waralaba ada 3 macam, yakni waralaba jasa, waralaba barang dan waralaba distribusi. Ketiga bentuk wralab tersebut ditemukan dalam kategorisasi waralaba yang dibuat oleh European Court of Justice pada putusannya dalam kasus “Pronuptia”. Kombinasi ketiga bentuk waralaba tersebut terdapat di Inonesia yang umumnya dapat ditemui pada usaha restoran cepat saji seperti Mc Donalds dan Kentucky Fried Chiken. Di Indonesia system waralaba setidaknya dibagi menjadi 4 jenis, yakni:
·         Waralaba dengan system format bisnis
·         Waralaba bagi keuntungan
·         Waralaba kerjasama investasi
·         Waralaba produk dan merek dagang
Dari keempat jenis waralaba tersebut, system waralaba yang berkembang di Indonesia saat ini adalah waralaba produk dan merek dagang serta waralaba system format bisnis.

Menurut Martin Mandelson, waralaba format bisnis terdapat cirri-ciri sebagai berikut:
1. Konsep bisnis yang menyeluruh dari franchisor
Konsep ini berhubungan dengan pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses yang seluruh aspeknya berasal dari franchisor. Franchisor akan mengembangkan suatu ‘cetak biru’ sebagai dasar pengelolaan waralaba format bisnis tersebut.
2. Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis yang sesuai dengan konsep franchisor
Franchisee akan diberikan pelatihan mengenai metode bisnis yang  diperlukan untuk mengelola bisnis sesuai dengan cetak biru yang telah dibuat oleh franchisor. Pelatihan ini biasanya menyangkut pelatihan penggunaan peralatan khusus, metode pemasaran, penyiapan produk dan penerapan proses. Dalam pelatihan ini diharapkan franchisee menjadi ahli pada seluruh bidang yang diperlukan untuk menjalankan bisnis yang khusus tersebut.

3. Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
Franchisor akan terus menerus memberikan berbagai jenis pelayanan, tergantung pada tipe format bisnis yang diwaralabakan. Secara umum, proses ini dapat dikatakan sebagai proses pemberian bantuan dan bimbingan yang terus menerus yang meliputi:
1)    Kunjungan berkala franchisor kepada staf di lapangan guna membantu memperbaiki atau mencegah penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan cetak biru yang diperkirakan dapat menyebabkan kesulitan dagang bagi franchisee;
2)    Menghubungkan antara franchisor dengan seluruh franchisee secara bersama-sama untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman;
3)    Inovasi produk atau konsep, termasuk penelitian mengenai kemungkinan-kemungkinan pasar serta kesesuaiannya dengan bisnis yang ada;
4)    Pelatihan dan fasilitas pelatihan kembali untuk franchisee dan stafnya;
5)    Melakukan riset pasar;
6)    Iklan dan promosi pada tingkat local dan nasional;
7)    Peluang-peluang pembelian secara besar-besaran;
8)    Nasihat dan jasa manajemen dan akunting;
9)    Penerbitan news letter;
10) Riset mengenai materi, proses dan metode bisnis;

Menurut Juadir Sumardi, usaha bisnis waralaba dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Waralaba Format Bisnis
Dalam waralaba format bisnis, pemegang waralaba (franchisee) memperoleh hak untuk memasarkan dan menjual produk atau pelayanan dalam suatu wilayah atau lokasi yang spesifik dengan menggunakan standar operasional dan pemasaran dari franchisor. Dalam bentuk ini terdapat tiga jenis waralaba, yaitu waralaba format pekerjaan, format usaha, dan format investasi.

a.           a. Waralaba format pekerjaan
Waralaba yang menjalankan usaha berupa format pekerjaan sebenarnya membeli dukungan untuk usahanya sendiri, misalnya bisnis penjualan jasa penyetelan mesin mobil dengan merek waralaba tertentu. Bentuk usaha waralaba seperti ini cenderung paling mudah dan umumnya membutuhkan modal yang kecil karena tidak menggunakan tempat dan perlengkapan yang berlebihan.
b.          b. Waralaba format usaha
Waralaba format usaha termasuk bisnis waralaba yang berkembang paling pesat. Bentuknya berupa toko eceran yang menyediakan barang/ jasa atau restoran cepat saji (fast food). Biaya yang dibutuhkan untuk waralaba format ini lebih besar dari waralaba format pekerjaan karena dibutuhkan tempat usaha dan peralatan khusus.
c.          c. Waralaba format investasi
Ciri utama yang membedakan waralaba format ini dari waralaba format pekerjaan dan usaha adalah besarnya usaha, khususnya besarnya investasi yang dibutuhkan. Perusahaan yang mengambil waralaba format investasi biasanya ingin melakukan diversifikasi atau penganerkaragaman pengelolaan, tetapi karena manajemennya tidak berpengalaman dalam mengelola usaha baru sehingga ia memilih jalan dengan mengambil waralaba format ini. Contoh waralaba format investasi adalah usaha hotel dengan menggunakan nama dan standar sarana pelayanan hotel franchisor.

2. Waralaba Format Distribusi Pokok

Dalam waralaba format ini, franchisee memperoleh lisensi untuk memasarkan produk dari suatu perusahaan tunggal dalam lokasi yang spesifik. Franchisor juga dapat memberikan franchisee wialayah tertentu, dimana frenchise wilayah mendapat hak untuk menjual kepada sub-franchisee di wilayah geografis tertentu. Franchisee itu bertanggung jawab atas beberapa atau seluruh pemasaran sub-franchisee, melatih dan membantu sub-franchisee baru, dan melakukan pengendalian dukungan operasi, serta program penagihan royalti.

Berdasarkan jumlah usaha yang berhak dimiliki franchisee, ada beberapa format waralaba, yaitu sebagai berikut:
a. Single Unit Franchise
Format ini adalah format yang paling sederhana dan paling banayak digunakan karena kemudahannya. Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha atas nama usahanya serta dengan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Franchisee hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya pada sebuah cabang atau unit yang telah disepakati.
b. Area Franchise
Dada format ini, franchisee memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah wialayah tertentu, misalkan pada sebuah provinsi atau kota, dengan jumlah unit usaha/ cabang yang lebih dari satu.
c. Master franchise
Format master franchise memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usahanya di sebuah wilayah atau sebuah Negara dan bukan hanya membuka usaha. Franchisee dapat menjual lisensi kepada sub-franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati.

Ciri-ciri Franchise
Waralaba merupakan bentuk kerja sama dimana franschisor memberikan izin atau haknya kepada franchisee untuk menggunakan hak intelektualnya, seperti nama, merek dagang, produk/jasa dan system operasi usahanya dalam jumlah waktu tertentu. Waralaba juga dapat dikatakan system keterkaitan usaha vertical antara pemilik paten yang menciptakan paket teknologi bisnis (franchisor) dengan penerima hak pengelolaan opersional bisnis (franchisee).
Pada dasarnya, di dalam system waralaba terdapat tiga komponen pokok, yakni:

  1. Franchisor, yaitu pihak yang memiliki system atau cara dalam berbisnis;
  2. Franchisee, yaitu pihak yang membeli waralaba atau system dari franchisor sehingga memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara yang dikembangkan oleh franchisor;
  3. Franchise atau waralaba, yaitu system dan cara bisnis itu sendiri yang merupakan pngetahuan atau spesifikasi usaha dari franchisor yang dijual kepada franchisee.
Sedangkan suatu bisnis waralaba dicirikan dengan adanya:

  • Franchisor yang menawarkan paket usaha,
  • Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan paket usaha milik franchisor,
  • Adanya kerja sama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha,
  • Ada kontrak tertulis

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007,   kriteria dari franchise antara lain:

  • Memiliki ciri khas usaha
  • Terbukti sudah meberikan keuntungan
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan atau jasa yang ditawarkan yang di buat secara tertulis
  •  Mudah diajarkan dan di aplikasikan
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan dan
  • Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

Bisnis franchise memiliki cirri-ciri utama, yakni:
a. Franchisee fee
Sejumlah biaya yang dbayarkan oleh franchisee kepada franchisor sebagai pengganti penggunaan merek dagang, bergabung dalam jaringn usaha franchisor, dan pengganti cost of learning franchisor.
b. Royalty fee
Sebagai pemasukan bersih franchisor dari usahanya mengembangkan bisnis franchise.Keuntungan Sistem Franchise.

Bisnis yang menggunakan system franchise memiliki keuntungan-keuntungan. Keuntungan tersebut adalah:
1.       Merupakan permulaan bisnis yang sangat prospektif
2.       Menguntungkan franchisee karena tidak memerlukan promosi dan membayar iklan produk
3.       Mampu mengembangkan segmentasi pasar terbesar dengan menguasai jaringan-jaringan pasar
4.       Sarana bagi proses alih teknologi dan ketrampilan
5.       Menciptakan banyak kesempatan kerja.
6.       Pendaftaran dan Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STUW)


Setelah perjanjian ditandatangani para pihak, maka penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian franchise atau waralaba beserta keterangan tertulis pada Departemen Perdagangan dan Perindustrian c.q. pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) untuk memperoleh STPUW. Tujuan pendaftaran ini adalah untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara waralaba. Mengenai pendaftaran waralaba diatur dalam Pasal 10-13 PP no 42 tahun 2007.

No comments:

Post a Comment