SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Sesuai dengan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, maka inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat:
1.Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
a.Eksekutif : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, sehingga tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres akan tetapi jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) dan kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).
b.Legislatif : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.
a.Eksekutif : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, sehingga tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres akan tetapi jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) dan kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).
b.Legislatif : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.
b.Legislatif : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.
Sistem Kepartaian
Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Demokrat.
Sistem Pemilu
Pemilu di Amerika menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik
1. Sistem distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Kelebihan Pemilu sistem Distrik
Sistem Pemilu
Pemilu di Amerika menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik
1. Sistem distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Kelebihan Pemilu sistem Distrik
1. Sistem distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Kelebihan Pemilu sistem Distrik
Kelebihan Pemilu sistem Distrik
Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih dekat
Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.
Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas politik mudah tercapai.
Kelemahan Pemilu Sistem Distrik
Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai politik
Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini menyebabkan banyak suara terbuang.
Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.
2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
Setiap suara dihitung & tidak ada yg terbuang sehingga partai kecil & minoritas mempunyai kesempatan memperoleh suara dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggap lebih mewakili masyarakat pluralis dan heterogen.
Kekurangan Sistem Proporsional
Kekurangan Sistem Proporsional
Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
Electoral College
Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanana pemilihan calon presiden & wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Jadi, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.
Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali,yaitu :
· Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
· Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
Electoral College
Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanana pemilihan calon presiden & wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Jadi, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.
Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali,yaitu :
· Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
· Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali,yaitu :
· Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
· Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
No comments:
Post a Comment