Perbuatan Korupsi tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja dan seakan menjadi sebuah fenomena di negeri ini, kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan seakan-akan perbuatan korupsi itu sah-sah saja dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Disini ada beberapa upaya atau jalan untuk Penanggulangan Korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah dalam menanggulangi korupsi adalah sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur yang baru yang mendasarkan bagaimana keputusan itu dibuat.
c. Melakukan perubahan atau perombakan organisasi yang dapat mempermudah masalah pengawasan atau monitoring dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi (perputaran) penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.